Wirianingsih: Pertahankan Moratorium Pengiriman TKW

0
3135

Jakarta(19/6) – Raker antara komisi IX dengan Kementrian Luar Negeri, Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Agama kembali diadakan pada Selasa(18/6) kemarin. Agenda raker adalah pembahasan tentang amnesti yang diberikan pemerintahan Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia yang di jadwalkan akan berakhir tanggal 3 juli 2013.

Dalam raker ini, Wirianingsih, anggota DPR RI Fraksi PKS menyampaikan dengan tegas usulan terkait insiden yang terjadi di Jeddah ahad 9 juni 2013.

“Insiden yang berujung dengan tewasnya salah seorang TKW kita di jeddah merupakan potret buruknya pelayanan pemerintah terhadap para TKI di luar negeri, ini bersumber dari akumulasi lemahnya koordinasi lintas sektor dalam menangani masalah TKI, terbukti selama 10 tahun masalah yang sama kembali berulang, dan cara pemerintah menyelesaikan masalah ini sifatnya hanya spontan layaknya pemadam kebakaran. Kita baru mensahkan ABNP 2013 untuk semua kementrian terkait, oleh karena itu saya menghimbau agar semua pihak termasuk DPR dan pemerintah untuk menjalankan program yang sudah dianggarkan dengan optimal, efektif, integrated dan tepat sasaran. Jangan masing-masing pihak membuat kebijakan sendiri yang kemudian akan menyusahkan TKI kita.” ujar Wirianingsih.

Beliau menambahkan, “Adalah sangat penting pemerintah juga harus memberikan perhatian sekaligus pendidikan terkait aspek penyadaran hukum bagi para TKI, seringkali TKI kita menjadi korban moral hazard yang kerap berlaku di negara tempat mereka bekerja.”

Wirianingsih pun meminta pemerintah mempertahankan kebijakan terkait moratorium, “Saya sangat setuju jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan moratorium terhadap pengiriman TKI ke ke Arab Saudi, dan saya juga mengusulkan agar TKI yang bermasalah di LN khususnya di Jeddah dipulangkan saja karena lebih banyak mudharatnya.”

Dan sebenarnya ini sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004 pasal 27 tentang penempatan TKI diluar negri, tertera di ayat 1: penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah RI. Dan kenyataannya sampai saat ini pemerintah kita belum membuat MOU itu, sehingga pemerintah tidak bisa menghindari permasalahan yang terjadi seperti saat ini”.

LEAVE A REPLY