Ingatkan Hutang Pemkot, FPKS Minta Target PAD Lebih Rasional dan Terukur

0
2638

Bandar Lampung – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait hutang belanja yang mencapai angka 736,93 miliar per 31 Desember 2020. Hal tersebut dikemukakan FPKS saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) kota Bandar Lampung tahun anggaran 2021.

Sidik Efendi, yang membacakan pandangan umum FPKS, mengatakan bahwa hutang belanja pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2020 sebesar 736,93 miliar. Dengan rincian tahun 2020 sebesar 659,66 miliar dan hutang tahun 2019 sebesar 77,27 miliar.

“Berkaca dari realisasi tahun 2020 dan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 semester pertama, sudah seharusnya Pemkot Bandar Lampung melakukan penyesuaian target pendapatan secara rasional dan terukur. Ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung sebesar Rp1,135 triliun dari sebelumnya Rp991 miliar, menurut kami tidak Rasional dan Tidak Terukur. Implikasi lain, tentunya jumlah hutang pemkot Bandar Lampung akan membengkak dan menjadi beban pada APBD 2022,” kata Sidik, Senin, 13/9/2021.

Sidik melanjutkan, dengan beban hutang sebesar 736,93 miliar, seharusnya pemkot lebih fokus pada pelunasan hutang. Salah satu caranya adalah dengan menunda kegiatan-kegiatan, program kerja bahkan kegiatan pembangunan fisik yang tidak terlalu prioritas.

“Kami melihat efek dari kebijakan menggelar seluruh program kerja atau kegiatan fisik yang tidak prioritas menyebabkan dampak pada orang banyak, seperti tertundanya tunjangan guru, insentif guru honor, insentif kader KB, insentif kader Posyandu, insentif RT, guru ngaji, dan sebagainya. Kondisi saat ini sedang susah, ditambah pula dengan tertunda pembayaran hak-hak masyarakat Bandar Lampung. Padahal masyarakat sangat memerlukan apa yang menjadi hak mereka,” tutur Sidik.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan kondisi keuangan Bandarlampung perlu dilakukan normalisasi.

“Agar pemerintah menghentikan sementara kegiatan atau program kerja yang tidak prioritas, mengingat tingginya beban hutang. Beban hutang ini jadi beban ke anggaran berikutnya, kami mengingatkan karena kuasa anggaran ada di eksekutif,” kata dia

Berikut Kami Lampirkan Pandangan Umum FPKS Pada Rapat Paripurna Senin 13/9/2021

Lampiran pandangan umum fraksi :

Pandangan umum merupakan proses dalam setiap pembahasan produk hukum di daerah, pandangan fraksi merupakan bagian partisipasi rakyat dalam memberikan masukan pengawasan serta kritik dan saran yang bertujuan untuk kemajuan kita semua. Setelah mempelajari APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2021, maka dengan ini Fraksi PKS menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut:

1. Fraksi PKS meminta Walikota beserta jajarannya untuk mematuhi tahapan penyusunan APBD Perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus dan Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus. Terlambatnya penyampaian Perubahan KUA PPAS menyebabkan pembahasan yang dilakukan terburu-buru dan tidak mendalam.

2. Kami melihat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menyerahkan laporan realisasi semester pertama dan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Padahal, Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD. Karenanya Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk taat pada peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporannya disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang sedang berjalan.

3. Pemerintah Kota Bandar Lampung hendaknya memperhatikan catatan-catatan yang diberikan BPK perihal pengelolaan keuangan APBD Kota Bandar Lampung. Berdasarkan LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020, BPK menyebutkan bahwa penganggaran Pendapatan Tahun 2020 tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai. Akibatnya hutang tahun 2019 dan 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun ini menjadi tidak terbayarkan. Sebagai pengingat, hutang belanja pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2020 sebesar 736,93 miliar. Dengan rincian tahun 2020 sebesar 659,66 miliar dan hutang tahun 2019 sebesar 77,27 miliar.

Berkaca dari realisasi tahun 2020 dan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 semester pertama, sudah seharusnya Pemkot Bandar Lampung melakukan penyesuaian target pendapatan secara rasional dan terukur. Ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung sebesar Rp1,135 triliun dari sebelumnya Rp991 miliar, menurut kami tidak Rasional dan Tidak Terukur. Implikasi lain, tentunya jumlah hutang pemkot Bandar Lampung akan membengkak dan menjadi beban pada APBD 2022.

4. Fraksi PKS meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya agar tidak melanggar peraturan perundangan. Jangan sampai BPK kembali memberikan catatan terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Sebagai pengingat saudara Walikota, pada tahun 2020 terdapat belanja yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57,67 miliar. Sumber dana atas belanja tersebut berasal dana DAK dan hibah pariwisata yang sudah ditentukan penggunaannya, digunakan untuk belanja yang lain sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Atas penggunaan dana sebesar Rp57,67 miliar yang tidak Sesuai peruntukan tersebut berdampak pada tidak terbayarnya belanja kegiatan DAK dan Hibah Pariwisata Tahun 2020 sebesar Rp38,20 miliar. Janganlah sampai kita kembali ditegur oleh Mendagri.

5. Dengan beban hutang sebesar 736,93 miliar, seharusnya pemkot lebih fokus pada pelunasan hutang. Salah satu caranya adalah dengan menunda kegiatan-kegiatan, program kerja bahkan kegiatan pembangunan fisik yang tidak terlalu prioritas. Kami melihat efek dari kebijakan menggelar seluruh program kerja atau kegiatan fisik menyebabkan dampak pada orang banyak, seperti tertundanya tunjangan guru, insentif guru honor, insentif kader KB, insentif kader Posyandu, insentif RT, guru ngaji, dan sebagainya. Kondisi saat ini sedang susah, ditambah pula dengan tertunda pembayaran hak-hak masyarakat Bandar Lampung. Padahal masyarakat sangat memerlukan apa yang menjadi hak mereka.

6. Mengingatkan saudara Walikota sesuai dengan dokumen KUA PPAS bahwa Tema RKP 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada Pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Reformasi Sistem Ketahanan Bencana. (disebutkan) beserta 7 Prioritas Program, yaitu :

1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;

2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;

3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;

4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;

5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;

6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; dan

7. Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik.

Maka belanja pemerintah kota hendaknya memprioritaskan hal-hal diatas sesuai dengan tema dan arah pembangunan yang telah ditetapkan.

7. Terakhir, Kami mengingatkan kembali kepada Walikota bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, seharusnya Wali Kota sudah menyerahkan kebijakan umum anggaran dan platform prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2022 ke DPRD maksimal Juli minggu kedua dan pada Agustus minggu kedua ditandatangani wali kota dan pimpinan DPRD. Kondisi keuangan Pemerintah Kota yang saat ini berstatus wajar dalam pengecualian (WDP) ditambah beban kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan pada tahun 2020, membutuhkan pembahasan dan pencermatan yang mendalam.

LEAVE A REPLY