Wakil Ketua Fraksi PKS: Tegakkan Perda No. 19 Tahun 2014 untuk Mengatasi Truk ODOL di Lampung

0
133

Bandar Lampung, 5 Oktober 2024 – Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) yang melintas di jalan-jalan umum di Lampung. Truk ODOL telah terbukti merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan masyarakat Lampung secara keseluruhan.

“Meski Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan masih dalam proses, dan uji publiknya telah dilakukan di Agustus lalu, kami di Fraksi PKS konsen agar pemerintah daerah betul-betul menegakkan Peraturan Daerah Lampung Nomor 19 Tahun 2014 yang masih jadi pijakan, khususnya yang terkait Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diatur di pasal 3,” ungkap Yusnadi.

“Muatan yang melebihi 8 ton jelas melanggar aturan ini, dan truk ODOL yang melampaui dimensi maksimal yang ditetapkan dalam Perda ini juga harus segera ditertibkan,” kata Aleg PKS Dapil Lampung Timur ini.

Perda No. 19 Tahun 2014 secara tegas membatasi penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan, perkebunan, hasil hutan, material bangunan, dan sembilan bahan pokok. Dalam peraturan ini, kendaraan angkutan dengan MST lebih dari 8 ton, atau yang melebihi dimensi perlu memperhatikan aturan ini.

LEAVE A REPLY