Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Beri Rekomendasi Terkait Pembukaan Usaha Karaoke

0
55

Pringsewu, Senin, 3 Februari 2025 – Sejumlah perwakilan warga dari Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu pada Senin (3/2/2025) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pembukaan usaha karaoke di wilayah tersebut.

Rombongan perwakilan masyarakat yang hadir berasal dari berbagai elemen, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), pemuka agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, Yalva Sabri selaku koordinator perwakilan menyampaikan bahwa hingga saat ini, tempat usaha karaoke tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang lengkap.

“Kami ingin kepastian hukum, apakah usaha ini sudah memiliki izin yang sesuai atau belum,” ujar Yalva di hadapan anggota DPRD.

Hadir dalam audiensi tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Asisten I Setda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Pringsewu, serta Lurah Pringsewu Timur.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Homsi Wastobir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait guna melakukan verifikasi terhadap perizinan usaha tersebut. Dari hasil pembahasan awal, diketahui bahwa pengelola usaha karaoke hanya memiliki identitas izin usaha tanpa rekomendasi dari Disporapar, yang merupakan salah satu syarat utama dalam penerbitan izin operasional.

“Jika benar operasionalnya belum berizin lengkap, maka secara hukum usaha tersebut tidak diperkenankan beroperasi sampai semua proses perizinan selesai,” tegas Homsi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Pringsewu merekomendasikan kepada OPD terkait untuk segera melakukan pengecekan terhadap status perizinan usaha karaoke tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Komisi I dalam waktu enam hari setelah audiensi. Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar operasional tempat usaha tersebut dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dipenuhi.

DPRD Pringsewu menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kondusivitas sektor usaha hiburan di Kabupaten Pringsewu.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di daerah ini,” pungkas Homsi Wastobir.

LEAVE A REPLY